Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat merupakan penjelmaan dari tujuan negara dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang. Melalui GBHN ditentukan kebijakan-kebijakan, arah, dan tujuan pembangunan masyarakat indonesia di segala bidang di semua aspek kehidupan demi terwujudnya masyarakat indonesia yang adil dan makmur. Keterbukaan dan keadilan merupakan dua konsep di dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat indonesia.
Keterbukaan merupakan sikap jujur, rendah hati, dan adil di dalam menerima pendapat orang lain. Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, pemrintahan harus menciptakan keterbukaan yang bukan hanya menyangkut kebijakan penyelengaraan melainkan juga strategi, tata kerja pemerintah, orientasi tata nilai, serta aspek kelembagaan masyarakat dan bangsa indonesia.
Era keterbukaan pada masa akan datang memberikan peranan yang lebih besar pada prakarsa dan kreativitas masyarakat melalui berbagai infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, politik praktis, atau elemen organisasi masyarakat. Untuk itu, keterbukaan membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas, pemerintah yang demokratis, menjunjung tinggi supremasi hukum, transparan, dan akuntabel (dapat dipertanggung jawabkan).
Dalam masyarakat indonesia yang kompleks atau majemuk, keterbukaan dimaknai dengan berbagai persepsi, contohnya, pada awal orde reformasi, keterbukaan bisa merupakan tantangan dan ancaman bagi bangsa sendiri, bisa juga membawa kemajuan, tergantung kepada kesiapan dan kemampuan.
Agar pembangunan nasional benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan, maka pelaksanaannyaharus berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan dan keadilan sosial, artinya keterbukaan dalam pembangunan nasional harus dilandasi oleh nilai yang terdapat pada sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.”
Jaminan keadilan bagi warga negara dapat ditemukan dalam beberapa contoh undang-undang, antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Mahkama Agung.
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
e. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang kekuasaan kehakiman.
f. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak-hak asasi manusia.
g. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
h. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang partai politik.
i. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara.
j. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang sitem pendidikan nasional.
Ciri-ciri Era Keterbukan
a. Pesatnya perkembangan informasi, telekomunikasi, dan transportasi
Pesatnya perkembangan informasi, telekomunikasi, dan transportasi mempengaruhi kebijakan suatu negara.
Serta perubahan sikap dan perilaku suatu masyarakat atau bangsa.
b. Batas antar negara menjadi kabur.
Upaya-upaya pemerintah dan masyarakat dalam menegakkan negara yang bebas dari tindakan korupsi melalui UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upya supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat yang diatur dengan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar