A. Proses Demokratisasi Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
1. Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat dan kratein artinya pemerintah. Secara sederhana, demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat, dalam hal ini kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Sebagaimana istilah politik yang lain, istilah demokrasi juga memiliki banyak makna turunannya. Pengertian demokrasi sederhana di atas kemudian berkembang, seiring perkembangan politik dan ilmu politik, sehingga muncul banyak pengertian tentang demokrasi. Diantara beberapa pengertian tentang demokrasi, barangkali pengertian yang dikemukakan oleh Abraham Lincoln dapat merangkum makna demokrasi dalam sebuah kalimat sederhana. Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokratisasi
Sebagai sebuah kondisi ideal, demokrasi tentu dicita-citakan oleh banyak kalangan. Tetapi upaya menuju demokrasi yang ideal merupakan sebuah proses yang tidak mudah. Proses menuju demokrasi inilah yang disebut sebagai demokratisasi. Demokratisasi dapat menjadi jalan untuk keluar dari otoritarianisme, karena proses ini akan mengembalikan hak-hak rakyat. Di bawah pemerintahan yang otoriter tidak ada demokrasi, karena hak rakyat untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik, kebudayaan dan ekonomi dibatasi. Karena itu dukungan rakyat terhadap demokratisasi akan sangat menetukan keberhasilan proses tersebut.
Demokratisasi biasanya diawali dengan adanya liberalisasi (meluasnya kebebasan). Dalam tahap ini media massa agak diberi kelonggaran sehingga tidak menghadapi ancaman pembredelan, masyarakat cukup leluasa melakukan partisipasi sosial melalui organisasi dan wahana lain, serta mulai berkembang penghargaan terhadap keragaman (pluralisme). Walaupun demikian, nilai-nilai demokrasi belum diterapkan secara utuh karena ada pembatasan hak rakyat oleh Negara.
Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
Pada dasarnya, politik berkenaan dengan kehidupan publik, yaitu kehidupan yang berkaitan dengan orang kebanyakan atau rakyat. Dalam kehidupan inilah diatur proses serta mekanisme agar seluruh aspek kehidupan menjadi teratur. Untuk itu dibentuk lembaga-lembaga yang membidangi urusan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Secara umum lembaga-lembaga tersebut diandalkan mewakili sebuah organsiasi besar yang bernama negara.
Selain lembaga-lembaga negara, terdapat pula lembaga politik lain seperti partai politik. Politik adalah organsasi yang terdiri atas sekelompok orang yang mewakili tujuan sama dan dibentuk untuk memperjuangkan tujuan melalui kekuasaan politik. Jadi partai politik terlihat dalam persaingan untuk memegang kekuasaan politik.
Masyarakat madani (civil society) merupakan wujud masyarakat yang memiliki keteraturan hidup dalam suasana perikehidupan yang mandiri, berkeadilan sosial, dan sejahtera. Masyarakat madani mencerminkan sifat kemampuan dam kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipasi dalam menghadapi berbagai persoalan sosial.
Civil society terbentuk dari kelompok-kelompok kecil dari luar lembaga negara dan lembaga lain yang berorientasi kekuasaan. Sebagai sebuah komunitas, posisi masyarakat madani berada di atas keluarga dan di bawah negara. Jadi, jika diandaikan bahwa kelompok terkecil dalam masyarakat adalah keluarga dan kelompok terbesr adalah negara, maka civil society berada diantara keduanya.
Bentuk masyarakat madani dapat kita perhatikan pada kelompok-kelompok kecil dalam masyarakat. Organisasi-organisasi seperti organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, atau organisasi profesi adalah bentuk nyata masyarakat madani. Di Indonesia organisasi semacam itu sering disebut dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) atau juga lembaga swadaya
7
masyarakat (LSM). Organisasi-organisasi tersebut memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Mandiri dalam hal pendanaan (tidak tergantung kepada negara)
- Swadaya dalam kegiatannya (memanfaatkan berbagai sumber daya di lingkungannya)
- Bersifat memberdayakan masyarakat dan bergerak dibidang sosial
- Tidak terlibat dalam persaingan politik untuk merebut kekuasaan
- Bersifat inklusif (meliputi beragam kelompok) dan menghargai keragaman.
Bentuk sederhana masyarakat madani dapat dilihat antara lain melalui budaya gotong royong yang mencerminkan kemandirian dan partisipasi masyarakat. Budaya masyarakat nyang mandiri dan aktif harus terus kita kembangkan agar terbangun masyarakat madani yang menopang demokrasi. Adalah budaya seperti itu di masyarakat sekitarmu ?
Organisasi-organisasi soaial berperan penting dalam membentuk masyarakat yang kuat, yaitu masyarakat yang mandiri, memiliki pamahaman yang tinggi akan persoalan sosial, dan turut aktif dalam berbagai aktivitas sosial. Untuk itu perlu dibentuk kesadaran sosial yang tinggi dikalangan masyarakat agar mereka turut serta secara aktif dalam berbagai aktivitas. Hal ini penting mengungat mobilisasi politik (pengerahan massa) oleh pihak lain dengan imbalan tertentu juga dapat mendorong partisipasi politik. Tetapi, partisipasi politik yang didorong oleh mobilisasi biasanya bersifat eksternal, sementara partisipasi yang didasari oleh kasadaran politik menunjukkan adanya kecerdasan publik. Dalam hal ini kesadaran dan partisipasi akan membentuk masyarakat yang kuat dan mampu menentukan arah yang hendak mereka tuju untuk menunjukkan kehidupan yang berkeadilan dan sejahtera.
Pemahaman tentang civil society menurut kita adalah pengembangan dan pembangunan masyarakat warga, yang sekali lagi membangun komunitas yang tidak pecah menjadi sana dan sini secara ekslusif oleh perbedaan
8
pandangan dan kepentingan. Perbedaan justru disadari sebagai pentingnya komunitas warga yang inklusif, toleran, terbuka, beradab, dan berbudaya serta harus kita kembangkan dan kita bangun.
B. Prinsip-prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Dalam prinsip negara demokrasi, tidak terdapat dominasi pemerintah yang berlebihan, maksudnya tidak setiap aspek kehidupan dikendalikan secara monopolistik dan terpusat oleh negara. Karena itu warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu seperti pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung melalui wakil-wakil pilihan mereka. Selain itu, mereka memiliki kebebasan untuk berpartisipasi dan memperoleh informasi serta berkomunikasi.
Prinsip-prinsp demokrasi yang berlaku universal mencakup :
1. Ketrlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
2. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu diantara warga negara
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara
4. Penghormatan terhadap supremasi hukum
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara yang menerapkan demokrasi memiliki kecenderungan yang sama dalam hal prinsip-prinsip yang dianut. Beberapa prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, antara lain mencakup :
1. Keterlibatan Warga Negara dalam Pembuatan Keputusan Politik
Keterlibatan warga negara dalam pemerintahan, terutama ditujukan mengandalkan tindakan para pemimpin politik. Dalam hal ini, pemilu menjadi salah satu cara untuk melakukan persiapan. Selain itu, masyarakat pula menyampaikan kritik, mengajukan usul, atau memperjuangkan kepentingan melalui saluran-saluran lain yang demokratis sesuai dengan undang-undang.
9
Ada dua pendekatan tentang keterlibatan warga negara, yaitu teori elitis dan partisipatori.
a. Pendekatan Elitis, menegaskan bahwa demokrasi adalah suatu metode administrasi pembuatan kebijaksanaan umum menuntut adanya kualitas ketanggapan pihak penguasan/kaum elit terhadap pendapat umum. Dalam prakteknya hal ini dapat kita lihat pada demokrasi perwakilan.
b. Pendekatan partisipatori, menegaskan bahwa demokrasi menuntut adanya tingkat keterlibatan yang lebih tinggi, karena itu untuk mendapatkan keuntungan seperti ini kita harus menegakkan kembali demokrasi langsung.
2. Persamaan (Kesetaraan) Diantara Warga Negara
Masalah persamaan, hal ini menjadi kepentingan utama dalam teori dan praktek politik. Untuk membuktikan hal tersebut tidak sulit, karena baik negara yang demokratis maupun bukan, selalu berusaha mencapai tingkat persamaan yang lebih besar. Pada umumnya tingkat persamaan yang dituju antara lain : persamaan politik, persamaan dimuka hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau persamaan hak.
3. Kebebasan atau Kemerdekaan yang Diakui dan Dipakai oleh Warga Negara
Kebebasan dan kemerdekaan pada awalnya timbul dalam kehidupan politik sebagai reaksi terhadap absolutisme. Kedua hal ini diperlukan untuk memberi kesempatan kepada warga negara agar dapat memperjuangkan kepentingan dan kehendaknya serta melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara. Kebebsan tersebut terutama menyangkut hak-hak kebebasan yang telah tercakup dalam hak asasi manusia (seperti hak politik, ekonomi, kesetaraan di depan hukum dan pemerintahanm ekspresi
10
kebudayaan, dan hak pribadi). Dalam pemahaman yang sangat mendasar hak-hak tersebut harus diakui dan dilindungi oleh negara.
4. Supremasi Hukum
Penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan baik oleh pihak penguasa maupun oleh rakyat. Tidak terdapat kesewenang-wenangan yang bisa dilakukan atas nama hukum, karena itu pemerintahan harus didasarkan kepada hukum yang berpihak kepada keadilan (Rule Of Low). Segala warga negara berdiri setara di depan hukum tanpa ada kecualinya. Jika hukum dibuat atas nama keadilan dan disusun dengan memperhatikan pendapat rakyat, maka tidak ada alasan untuk mengabaikan apalagi melecehkan hukum dan lembaga hukum. Dengan demikian, keadilan dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.
5. Pemilu Berkala
Pemilihan umum, selain sebagai mekanisme untuk menentukan posisi pemerintahan secara periodik, sesungguhnya merupakan sarana utama bagi partisipasi politik individu yang hidup dalam suatu masyarakat yang luas, kompleks dan modern. Pemilihan umum menjadi kunci untuk menentukan apakah sistem itu demokratis atau bukan. Sistem pemilihan menjadi alat penting bagi partisipasi politik, dari satu individu/kelompok ke yang lain secara damai. Pemilu merupakan salah satu jalan untuk mewujudkan pemerintahan yang memiliki wewenang yang sah (legitimasi) dengan dukungan rakyat, karena itu penting untuk menjaga keberlangsungan mekanisme ini demi tegaknya kedaulatan rakyat.
KETERKAITAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DENGAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
Dalam tatanan normatif, prinsip-prinsip demokrasi universal dapat kita pelajari dari berbagai tulisan. Namun, dalam tahap penerapannya kadang terjadi perbedaan atau bahkan dipraktekkan secara salah. Dalam hal ini, beberapa faktor seperti faktor mental dan sosiokultural sangat berpengaruh. Demokrasi selalu mencoba melakukan pengaturan mengenai „distribusi apa saja‟ yang diperebutkan dan mengatur cara-cara pendistribusiannya.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang baru saja mencoba membangun demokrasi setelah keluar dari otoritarianisme Orde Baru 1998. Meski demikian, hingga kini banyak kalangan berpendapat bahwa Indonesia masih dalam tahap “demokratisasi”. Artinya, demokrasi yang kini coba kita bangun belum benar-benar berdiri dengan mantap. Masih banyak hal yang perlu dibangun, bukan hanya berkaitan dengan sistem politik, tetapi juga budaya, hukum, dan perangkat-perangkat lain
Pengertian Demokrasi Pancasila
Rumusan singkat demokrasi Pancasila yang tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dengan sila lainnya (bulat dan utuh). Ada beberapa pendapat mengenai pengertian Demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Prof. Dardiji Darmodihardjo, SH
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup Bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
b. Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH
Demokrasi Pancasila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berprikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
15
Indonesia. (pengertian senada dikemukakan pula oleh Soemantri, SH dan Drs. S. Pamudji, MPA)
c. Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi Pancasila berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
2. Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan pendapat tentang Demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya, yakni :
a. Aspek material (segi isi/substansi)
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan dioleh integrasikan sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian Demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (lihat amandemen UUD 1945 dan penjelasannya dalam pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34).
b. Aspek formal
Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik) yang dicerminkan oleh sila keempat, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”
3. Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip demokrasi universal bila dikaitkan dengan prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, secara normatif dapat kita simak sebagai berikut :
Demokrasi Universal
1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
2. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu diantara warga negara
16
Demokrasi Pancasila
1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
Sesungguhnya prinsip-prinsip demokrasi universal memiliki keterkaitan erat dengan Demokrasi pancasila, baik secara noemarif maupun sipstantif keterkaitan tersebut kemidian dipraktikkan swecara khusus (partikular) melalui masukanyadan nilai dan kepribadian Indonesia yang khas sebagai mana tercermin melalui dasar negara pancasila. Dengan demikian, sebenarnya demokkrasi pancasila secara teori maupun memberikan “jiwa “atau „spirit‟‟ kepada para penyelenggara negara (pejabat publik) dan eliti politik untuk dapat melaksanakan syestem politik dan penyelenggaraan negara dengan sebaik-baiknya.
D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Paham demikrasi yang sejak awal kemerdekaan diterapkan di Indonesia, sesungguhnya sidah mengacu kepada nilai-nilai pancasila. Asas musyawara mufakat dan kekeluargaan/gotong royong, merupakan prinsip nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia yang telah lama berkembang secara baik ditataran masyarakat pedesaan. Dengan demikian, hakikat demokrasi Pancasila yang kemudian dikembangkan dalam bidang politik, ekonomi dan sosial budaya menjadi falsafah ideologi negara sangat mungkin dapat berkembang sesuai dengan ciri khas masyarakat Indonesia yang pluralistik.
Untuk dapat melihat pelaksanaan demokrasi di Indonesia, sebelumnya perlu dilihat sejarah pertumbuhan demokrasi pancasila berdasarkan aspek maretial dan formal sebagai berikut.
17
Aspek Material
Prinsip dasar demokrasi pancasila adalah hasil berpikir dan ciptaan manusia Indonesia sebagai bagian integral dari sosial budaya bangsa Indonesia. Pikiran dasar yang berkembang merupakan upaya bersama manusia Indonesia dalam rangka memecahkan berbagai masalah kehidupan yang dihadapinya. Untuk itu, unsur kebersamaan yang dijiwai oleh prinsip kekeluargaan menjadi faktor utama, dengan demikian, hasil pemecahan masalahnya tetap berada dalam konteks kegotongroyongan dan kebahagiaan hidup bersama pula.
Aspek Formal
Peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 selain mendatangkan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, juga menghasilkan kehidupa berkonstitusi tertulis/formal. Di dalam konstitusi (UUD 1945), telah disepakati dan ditetapkan berbagai prinsip hidup bernegara, antara lain tentang hak kedaulatan rakyat, keuasaan presiden, DPR, Mahkamah Agung, MPR, dan sebagainya. Melalui proklamasi, falsafah/ideologi dan sistem politik demokrasi pancasila ditetapkan secara formal di dalam UUD 1945, yang untuk selanjutnya digunakan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dab bernegara.
Sejarah mencatat dalam perjalanan bangsa Indonesia setelah ditetapkannya UUD 1945, telah terjadi inkonsistensi terhadap hasil kesepakatan sistem politik. Hal ini terbukti dengan banyaknya perubahan yang secara garis besar dapat dikemukakan sebagai berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar